Elektronik Beban Kerja Dosen
Kesibukan Dosen Membuat EKD

Jumat, 08 Feb 2019 | 18:26:21 WIB - Oleh FDIK UINB Padang


Elektronik Beban Kerja Dosen

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen menyatakan dosen sebagai profesional utama yang memperoleh prioritas untuk dikelola pemerintah. Dosen dipandang sebagai komponen terpenting pendidikan tinggi yang akan mencetak ilmuan yang profesional. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk memperbaiki mutu pendidikan adalah dengan memperbaiki kinerja, kompetensi dan profesionalitas dosen. Salah satu cara untuk mengukur kinerja tersebut adalah dengan memberikan laporan kinerja dosen secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan..

 

Tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. UIN Imam Bonjol Padang saat ini sudah memberlakukan Laporan Kinerja Dosen dalam bentuk elektorinik yang diistilakan dengan EBKD (Elektronik Beban Kerja Dosen). Rencana dan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) terdiri dari beberapa dokumen dapat dilaporkan lebih mudah dengan memanfaatkan IT. Para dosen bisa langsung menuju link: ekd.uinib.ac.id.

 

Namun demikian untuk memanfaatkan produk informasi dan komunikasi tersebut, perlu adanya kemampuan khusus bagi setiap dosen untuk dapat memanfaatkannya secara maksimal. Tidak sedikit para dosen yang mengalami kendala dalam memanfaatkan aplikasi EBKD tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: aplikasi EBKD yang belum maksimal dan masih dalam tahap penyempurnaan; kemampuan dosen dalam menggunakan IT yang masih terbatas; sosialisasi penggunaan aplikasi yang belum menyeluruh, dan beberapa persoalan lain tentang website UIN Imam Bonjol Padang yang masih belum tuntas. Kita berharap kepada pimpinan semoga hal ini segera dapat teratasi dengan cepat. [6/2/2019]