PERTEMUAN DOSEN FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI UIN IMAM BONJOL PADANG
Sosialisasi Opreasional Penilaian Angka Kredit dan Prosedur Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen

Selasa, 16 Apr 2019 | 16:32:53 WIB - Oleh FDIK UINB Padang


PERTEMUAN DOSEN FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI UIN IMAM BONJOL PADANG

Pertemuan dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Imam Bonjol Padang, 16 April 2019 membicarakan tentang opreasional penilaian angka kredit dan prosedur kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Dr. Wakidul Kohar, M.Ag. (Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi). Hadiri dalam pertemuan ini adalah wakil dekan, ketua jurusan di lingkungan fakultas, dan dosen-dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.

Dr. Wakidul Kohar, M.Ag. menghimbau kepada  seluruh dosen di lingkungan fakultas untuk memperhatikan prosedur kenaikan pangkat yang terbaru, dan juga mengajak dosen agar meluangkan waktu khusus untuk mengumpulkan bahan-bahan kenaikan pangkatnya.

Welhendri Azwar, M.Si., Ph.D dalam pertemuan ini juga mengatakan tentang kenaikan pangkat dari lektor ke lektor kepala tidak mesti doktor atau S.3., akan tetapi mengacu kepada pedoman operasional peniliaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/jabatan dosen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan DIKTI Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019 diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Demikian juga Drs. Sabiruddin, MA., P.D. juga mengutarakan pengalamannya dalam mengurus kenaikan pangkat berdasarkan peraturan kenaikan pangkat berdasarkan peraturan terbaru.

Peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut memberikan arahan yang lebih spesifik tentang kenaikan jabatan/pangkat dosen, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya juncto Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Riset.