Persiapan UIN IB terkait KKN Nusantara Moderasi Beragama dan KKN Internasional

Rabu, 22 Feb 2023 | 19:03:54 WIB - Oleh FDIK UINB Padang


Persiapan UIN IB terkait KKN Nusantara Moderasi Beragama dan KKN Internasional

22 Februari 2023, Nazirman, MA selaku Ketua Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Imam Bonjol  Padang sekaligus Ketua Pelaksana KKN PPM UIN Imam Bonjol ke 48 tahun 2022 hadir memenuhi undangan Pimpinan UIN Imam Bonjol Padang (Wakil Kektor I)  sebagai utusan Fakultas mewakili Wakil Dekan I FDIK untuk mengikuti kegiatan rapat pimpinan yang berkaitan dengan persipan KKN Nusantara Moderasi beragama. Kegiatan ini dipandu oleh ketua LP2M ( Dr. Hulwati) yang dihadiri oleh Wakil Rektor I ( Dr. Yasrul Huda), Wakil-wakil Dekan I di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, Pusat Penjaminan Mutu, Kapus Pemberdayaan Pada Masyarakat, Akama, pengelola Siakad dan portal UIN Imam Bonjol Padang.


Hulwati dalam hantaran pembukaan rapat mengemukakan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi KKN UIN Imam Bonjol yang telah dilakukan beberapa minggu yang lalu bersama tim KKN, wakil-wakil Dekan di lingkungan UIN Imam Bonjol. Yasrul Huda ( Wakil Rektor I) dalam arahannya mengungkapkan bahwa tahun 2023 ini cukup banyak agenda KKN yang perlu disikapi segera dan inovasi kreatif dari para WD I dan LP2M. KKN dalam berbagai varian yang akan diikuti oleh UIN Imam Bonjol Padang antara lain KKN Internasional di Belanda, KKN Nusantara di Pare-Pare Sulawesi Selatan, KKN Melayu Serumpun—Sesumatera di Palembang, KKN Tuah Sakato, KKN tematik halal, KKN regular dan kedepan perlu pula mengapresiasi KKN Ramadhan dan KKN MBKM. Untuk ini, menurut paparan wakil Rektor I, perlu persiapan dini dan segera mencarikan solusi dari berbagai kendala yang ditemukan secara teknis di lapangan dengan belajar dari pengalaman KKN sebelumnya. Diantara persoalan yang perlu disegerakan adalah perlunya kebijakan dan regulasi tentang penetapan kapan KKN itu dilaksanakan, bagaimana nilai KKN tidak mengalami kendala keterlambatan dalam proses pengimputannya melalui SIAKAD dan sebagainya. 


Hasil pertemuan ini menghasilkan beberapa keputusan setelah rembuk pendapat dan mempertimbangkan berbagai masukan dari peserta rapat. Adapun hasil putusannya adalah:
1.    Kegiatan KKN dilaksanakan pada semester Ganjil yakni pada semester tujuh
2.    Prodi yang mengalami persoalan tentang kegiatan KKN pada semester ganjil / tujuh melalui WD I dan Prodi perlu mengkaji ulang penempatan mata kuliah sehingga semester ini tidak menghalangi kegiatan KKN mahasiswa seperti kelebihan jumlah SKS atau bertentangan dengan aturan KKN.
3.    Untuk peningkatan sumber daya dan kompetensi mahasiswa yang dibutuhkan oleh masyarakat pada saat KKN dalam berbagai level dan variannya, maka WD 1 memiliki peluang dan kewajiban untuk segera melakukan berbagai inovasi pada fakultasnya masing-masing melalui kegiatan-kegiatan penungjang seperti pelatihan, pembinaan dan sebagainya sehingga keterampilan dasar (tilawah, Ibadah dan tabligh) terpenuhi sebagaimana tuntutan masyarakat pengguna.